KPU juga mengingatkan bahwa menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024 diwajibkan untuk mengambil cuti.
Begitu juga dengan kepala daerah yang sedang menjabat dan mencalonkan diri kembali, mereka harus mengajukan cuti selama masa pendaftaran dan kampanye yang berlangsung selama 60 hari.