Penambahan AKD, termasuk komisi, adalah langkah antisipasi DPR untuk mengakomodasi rencana penambahan pos kementerian atau badan dalam pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.
“Penambahan kementerian dan komisi sedang dikaji. Masih ada waktu sampai 20 Oktober (pelantikan presiden terpilih),” terang mantan Menko PMK tersebut.
Puan menegaskan bahwa pengkajian mendalam diperlukan untuk menghasilkan keputusan yang komprehensif. Jika nantinya ada penambahan AKD, semua langkah akan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
“Kami akan mengkaji sebaik-baiknya bagaimana mekanismenya, sehingga tidak ada hal-hal yang terlewati,” pungkas Puan.
(dpr)