BisnisHukum dan KriminalPeristiwa

10.000 Rekening Bank Terafiliasi Judi Online di Blokir Komdigi dan OJK

68
×

10.000 Rekening Bank Terafiliasi Judi Online di Blokir Komdigi dan OJK

Share this article
10.000 Rekening Bank Terafiliasi Judi Online di Blokir Komdigi dan OJK, foto(komdigi)

Seketika.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya memberantas judi online di Indonesia. Salah satu pencapaian utama dari kerja sama ini adalah pemblokiran lebih dari 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal perjudian daring.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong sinergi antar lembaga untuk memberantas judi online secara lebih efektif.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta Pusat pada Kamis (14/11/2024), Meutya Hafid menyampaikan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh lembaga terkait bersatu padu dalam melawan judi online ini menunjukkan peran kita sebagai negara dalam menanggulangi masalah judi daring.

Kami berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan menjaga ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, dan terpercaya.

Sebagai bagian dari kolaborasi tersebut, Kementerian Komdigi dan OJK sepakat untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan pemantauan terhadap transaksi yang berpotensi terkait dengan judi online.

Meutya Hafid menegaskan bahwa pengguna judi online dapat terjerat pemblokiran rekening, dan data terkait akan segera diserahkan ke OJK untuk diproses lebih lanjut.