“Kami akan tegas dalam hal ini dan akan mengirimkan data-data terkait ke OJK,” ujar Meutya dalam kesempatan tersebut.
Selain pemblokiran rekening, Menkomdigi juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi masyarakat.
Salah satunya adalah pemanfaatan platform cekrekening.id, yang akan terus dikembangkan melalui kerja sama dengan Anti Scam Center OJK.
Platform ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk membedakan antara rekening yang aman dan yang terindikasi terlibat dalam kejahatan keuangan atau judi online.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan analisis mendalam.
“Kami memastikan adanya asesmen yang ketat pada rekening-rekening yang terafiliasi dengan judi online dan akan melakukan tindakan serupa untuk akun-akun lain yang terindikasi terkait,” jelas Mahendra.