BisnisHukum dan KriminalPeristiwa

10.000 Rekening Bank Terafiliasi Judi Online di Blokir Komdigi dan OJK

21
×

10.000 Rekening Bank Terafiliasi Judi Online di Blokir Komdigi dan OJK

Share this article
10.000 Rekening Bank Terafiliasi Judi Online di Blokir Komdigi dan OJK, foto(komdigi)

Kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital dan OJK ini mencerminkan keseriusan pemerintah, khususnya dalam Kabinet Merah Putih, untuk melindungi masyarakat dari ancaman judi online sekaligus menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman dan berkelanjutan.

“Kami juga meminta agar bank-bank melakukan pendalaman dan asesmen menyeluruh terhadap rekening yang terafiliasi dengan judi online. Langkah yang sama juga akan diterapkan untuk rekening-rekening lainnya yang telah diblokir,” ujar Mahendra.

Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, dan Kepala Eksekutif Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.