Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa kegiatan Sertifikasi Pengetahuan Umum Kehumasan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri.
Dalam Perkap tersebut, dijelaskan bahwa seluruh anggota Polri, beserta keluarga, memiliki peran sebagai pengemban fungsi kehumasan. Oleh karena itu, sekitar 460 ribu lebih anggota Polri diwajibkan memiliki kompetensi di bidang kehumasan.
Kompetensi yang dimaksud mencakup pengetahuan umum tentang peraturan perundang-undangan terkait kehumasan, fotografi dan videografi, public speaking, serta pembuatan narasi jurnalistik.
Untuk itu, Divisi Humas Polri telah menyelenggarakan ujian sertifikasi pengetahuan umum kehumasan melalui aplikasi e-Learning Humas Polri Presisi, yang wajib diikuti oleh seluruh anggota Polri.
Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Akademi Kepolisian, para PJU Akpol, dosen, dan seluruh civitas akademika yang telah mendukung suksesnya pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Pengetahuan Kehumasan ini.
Kadiv Humas mengungkapkan bahwa melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh personel Polri dapat meningkatkan kompetensinya dalam bidang kehumasan.