Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

100 Persen WFO Bagi Instansi Pemerintah Penyedia Layanan Publik, Ini Aturannya

167
×

100 Persen WFO Bagi Instansi Pemerintah Penyedia Layanan Publik, Ini Aturannya

Share this article
100 Persen WFO Bagi Instansi Pemerintah Penyedia Layanan Publik, Ini Aturannya, Foto: ig@azwaranas.a3

“Pentingnya pelayanan publik yang selalu optimal.”

Seketika.com, Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan antara work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 16 dan 17 April 2024, Selasa-Rabu. Langkah ini diambil untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pengaturan WFH dan WFO akan dilaksanakan secara ketat dengan tetap menjaga kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Anas menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik akan tetap melakukan WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas pada hari Sabtu, 13 April.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas menjelaskan bahwa instansi yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan lain sebagainya, akan tetap melakukan WFO 100 persen.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang selalu optimal.