Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

100 Persen WFO Bagi Instansi Pemerintah Penyedia Layanan Publik, Ini Aturannya

173
×

100 Persen WFO Bagi Instansi Pemerintah Penyedia Layanan Publik, Ini Aturannya

Share this article
100 Persen WFO Bagi Instansi Pemerintah Penyedia Layanan Publik, Ini Aturannya, Foto: ig@azwaranas.a3

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menambahkan bahwa instansi yang terlibat dalam layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH hingga maksimal 50 persen.

Ini termasuk dalam hal-hal seperti sekretariat, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Anas menambahkan, pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama selama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) selama 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan selama 4 hari, sehingga totalnya menjadi 10 hari.

Anas menekankan pentingnya koordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO.

“Saya berterima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Menteri Anas juga mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Anas juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi dan pengaduan, termasuk selama libur Lebaran.