Kasus pengungkapan 192 kilogram sabu di Aceh ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Satgas NIC pada awal April 2025.
Informasi tersebut menyebutkan rencana pengiriman sabu dari perairan Selat Malaka menuju Aceh.
Pada Minggu (6/4), tim mendeteksi pergerakan jaringan narkotika yang menggunakan boat untuk menjemput paket sabu dari laut.
Merespons hal ini, tim dibagi menjadi dua: tim laut, yang bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan patroli laut, dan tim darat, yang melakukan pemantauan jaringan penerima di pesisir.
Selasa dini hari (8/4) sekitar pukul 02.20 WIB, kapal yang membawa sabu diketahui telah merapat ke daratan.