Lebih lanjut, Doni P. Joewono menyampaikan bahwa ke depannya, fokus utama pengelolaan uang Rupiah adalah perluasan, pengembangan, dan peningkatan kerja sama antara BI, bank, PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah), serta pihak ketiga lainnya guna memastikan ketersediaan uang Rupiah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seiring dengan kemajuan teknologi PUR, BI saat ini sedang membangun Sentra Pengolahan Uang (SPU) dan Depot Kas Utama (DKU) dengan teknologi otomasi terkini. Diharapkan bahwa pada tahun 2026, SPU dan DKU ini akan meningkatkan efisiensi proses bisnis dan akuntabilitas pengelolaan uang Rupiah.
Sinergi antara BI, perbankan, Perum PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia), dan APJATIN (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengolahan Uang Tunai Indonesia) diharapkan dapat terus terjalin erat guna memberikan layanan kas prima kepada seluruh masyarakat.
Dari tanggal 15 Maret hingga 7 April 2024, masyarakat dapat melakukan pertukaran uang Rupiah di 4.264 titik layanan kantor bank umum yang tersebar di seluruh Indonesia sesuai dengan lokasi yang terlampir.
BI juga menyediakan opsi layanan pertukaran uang Rupiah melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis seperti pasar tradisional dan modern, serta Kas Keliling Susur Sungai di beberapa wilayah.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, BI bersama perbankan akan menyediakan Layanan Penukaran Terpadu pada tanggal 28 sampai 31 Maret 2024 di Istora Senayan. Di daerah lainnya, hal serupa akan diselenggarakan di stadion dan alun-alun kota.
Mulai dari tanggal 2 hingga 5 April 2024, Bank Indonesia akan menambah lokasi layanan pertukaran di jalur mudik melalui Program BI Peduli Mudik, yaitu di rest area jalan tol dan pusat transportasi seperti pelabuhan dan stasiun kereta.
Untuk layanan pertukaran uang Rupiah baik melalui kas keliling (kecuali kas keliling Susur Sungai), layanan penukaran terpadu, dan BI peduli mudik, masyarakat diharapkan melakukan pemesanan pertukaran terlebih dahulu melalui Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik uang Rupiah): https://pintar.bi.go.id.