“Pendaftaran melalui jalur perseorangan akan dilakukan lebih awal. “
Seketika.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 memiliki dua jalur pendaftaran calon kepala daerah yang berbeda.
Jalur pertama adalah pendaftaran yang dilakukan oleh partai politik atau koalisi partai politik, sedangkan jalur kedua adalah pendaftaran perseorangan atau independen.
“Ada dua jalur pencalonan, yakni jalur partai politik atau koalisi partai politik dan jalur perseorangan,” ujar Hasyim melalui pernyataan resminya pada Minggu (31/3/2024).
Hasyim juga menyoroti bahwa pendaftaran melalui jalur perseorangan akan dilakukan lebih awal.
Hal ini dikarenakan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dengan memenuhi syarat dukungan yang diperlukan berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, pencalonan melalui jalur partai politik memerlukan perolehan kursi atau suara pada Pemilihan Umum Anggota DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub), serta perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota bagi partai politik atau koalisi partai politik.