Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemiluPeristiwa

2 Jalur Pendaftaran dan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

267
×

2 Jalur Pendaftaran dan Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

Share this article

Walau demikian, Hasyim menegaskan bahwa untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi mengenai kemungkinan sengketa hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

KPU akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia, dengan 508 dari total 514 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan.
  2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih.
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
  4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
  5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon.
  6. 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon.
  7. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon.
  9. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara.
  11. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil.