Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BudayaFashionPeristiwa

2 Oktober Hari Apa, Pemkab Pasuruan Wajibkan Karyawan Pakai Batik 1-4 Oktober 2024

141
×

2 Oktober Hari Apa, Pemkab Pasuruan Wajibkan Karyawan Pakai Batik 1-4 Oktober 2024

Share this article
2 Oktober Hari Apa, Pemkab Pasuruan Wajibkan Karyawan Pakai Batik 1-4 Oktober 2024, foto(pasuruankab)

Seketika.com, Pasuruan – Selama empat hari, dari tanggal 1 hingga 4 Oktober 2024, seluruh karyawan dan karyawati Pemerintah Kabupaten Pasuruan diwajibkan mengenakan pakaian batik nasional atau batik khas Pasuruan. Kewajiban ini diatur dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kesekretariatan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Yudha Triwidya Sasongko, pada 30 September 2024.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan diminta untuk mengenakan batik sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal dan nasional.

Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis, menjelaskan bahwa batik telah diakui sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non-bendawi oleh UNESCO pada 2 Oktober 2009.

Dengan mengenakan batik, masyarakat diharapkan dapat menumbuhkan kecintaan dan kebanggaan terhadap budaya Indonesia, serta memperingati Hari Batik Nasional.

Nurkholis menyatakan, “Saya sudah menginstruksikan Pak Sekda untuk menyusun edaran tentang pemakaian baju batik selama empat hari, dari tanggal 1 hingga 4 Oktober.”