Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwa

247 ASN Telah Dimutasi ke Otoritas Ibu Kota Negara Nusantara

199
×

247 ASN Telah Dimutasi ke Otoritas Ibu Kota Negara Nusantara

Share this article

“Yang pasti kompetensi yang dibutuhkan itu berkaitan dengan literasi digital dan core value ber-Akhlak, sehingga nanti hasil dari penilaian kompetensi itu, yang kita sampaikan kepada Bapak Menteri PAN dan RB, untuk dijadikan kebijakan dasar kebijakan dalam memproses mempercepat penilaian IKN,”

Seketika.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencatat bahwa hingga Maret 2024, sebanyak 247 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengalami mutasi ke Otoritas Ibu Kota Negara Nusantara (OIKN), yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari jumlah tersebut, 54 Pegawai Negeri Sipil (PNS) berasal dari 24 instansi yang berbeda, satu PNS ditugaskan secara khusus, 190 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang direkrut melalui pengadaan Calon ASN (CASN) 2023, dan dua PPPK dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden.

“Sebagai bentuk dukungan penyiapan sumber daya manusia bagi Otorita Ibukota Negara sebagai sebuah lembaga yang baru yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, sampai dengan Maret 2024, BKN telah memproses 55 orang PNS yang berasal dari berbagai instansi yang dimutasikan di OIKN,” ungkap Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (Plt Kepala BKN), Haryomo Dwi Putranto, dalam Konferensi Pers Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) “Persiapan Pengelolaan Manajemen ASN Menuju IKN” di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, pada Selasa (19/3/2024).

Haryomo menjelaskan bahwa rekrutmen ASN untuk OIKN dilakukan melalui metode mutasi dari berbagai instansi karena OIKN merupakan lembaga baru.

Selain itu, OIKN dan BKN telah bekerja sama dalam proses pengadaan CASN melalui PPPK serta JPT Madya setara dengan pejabat eselon satu untuk mengisi seluruh struktur organisasi.

“Harapannya nanti semua struktur organisasi sudah bisa terisi, kebutuhan jumlah ASN yang ada di OIKN juga bisa terisi sehingga bisa melaksanakan tugas fungsinya untuk mempercepat pelaksanaan IKN,” tambahnya.

Menurut Haryomo, OIKN juga telah melakukan rekonsiliasi data dengan data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) di BKN.