Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

26 Kg Sabu dan 10.300 Pil Ekstasi Dimusnahkan oleh Polda Jateng

133
×

26 Kg Sabu dan 10.300 Pil Ekstasi Dimusnahkan oleh Polda Jateng

Share this article
26 Kg Sabu dan 10.300 Pil Ekstasi Dimusnahkan oleh Polda Jateng, foto:(humas.polri)

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Bersama, kita ciptakan Jawa Tengah yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkas Kombes Pol Artanto.