PeristiwaReligi

3 Diproses Secara Hukum, 34 Jemaah Indonesia Kembali ke Tanah Air Usai Ditahan di Arab Saudi

249
×

3 Diproses Secara Hukum, 34 Jemaah Indonesia Kembali ke Tanah Air Usai Ditahan di Arab Saudi

Share this article

KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat digunakan untuk ibadah haji adalah visa haji reguler atau haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Kedua, visa mujalamah merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air. Bagi mereka yang menerima visa ini, tidak perlu ada kekhawatiran.

“Sementara untuk visa-visa lainnya, masyarakat harus bijak dalam menilai tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan jenis visa Anda sebelum berangkat ke Tanah Suci,” pesan Yusron.