Herda sebelumnya menjabat sebagai Pj Bupati Nagekeo di NTT dari 5 November 2024 hingga 10 Januari 2025. Pengangkatan Herda sebagai Pj Bupati Kudus dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-03 Tahun 2025.
Dewan Pengawas KPK, Benny Mamoto, berharap Pj Bupati Mimika dapat mengimplementasikan semangat antikorupsi di sekolah-sekolah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan.
“Jika ini dijalankan dengan baik, meskipun masa jabatannya terbatas, perubahan signifikan dalam pemberantasan korupsi dapat tercapai,” ujar Benny Mamoto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1/2025).
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, menekankan pentingnya peran penjabat dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas pencegahan korupsi dengan baik.
“Sebagai penjabat, kita harus berupaya melayani masyarakat, bukan meminta dilayani. Dukungan semua pihak sangat penting agar upaya pencegahan korupsi dapat berjalan dengan efektif,” katanya.
Penunjukan pejabat KPK sebagai Penjabat Bupati di sejumlah daerah merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga integritas dan menguatkan nilai-nilai antikorupsi di tingkat daerah.
Dengan demikian, diharapkan pemberantasan korupsi dan sinergi pemerintah daerah dapat semakin kuat, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(kpk/infopublik)