Sebagai bentuk tindakan tegas, SPBU di Sentul ini disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi sampai proses hukum selesai.
“SPBU ini kita sita dan tidak bisa beroperasi lagi. Kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh Polri,” tambah Budi.
Selain itu, Budi menegaskan bahwa praktik kecurangan takaran BBM ini melanggar Undang-Undang Meteorologi Ilegal serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pengusaha yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari denda besar hingga pencabutan izin usaha.
Budi juga mengingatkan seluruh pengusaha SPBU di Indonesia untuk menjalankan bisnis dengan jujur dan tidak melakukan kecurangan dalam distribusi BBM.
“Pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha, khususnya terkait distribusi BBM,” tegasnya.
(humas.polri)