Seketika.com, Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengumumkan bahwa sebanyak 450 penyandang disabilitas mental telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang, Endi Rohendi Biaro, memberikan pernyataan ini melalui keterangan resmi yang dilansir ANTARA.
Menurut Endi Rohendi Biaro, “Penyandang disabilitas mental yang terdaftar, termasuk mereka yang mengalami split personality, halusinasi, delusi, dan skizofrenia, berjumlah 450 orang. Mereka ini termasuk dalam kategori pemilih disabilitas intelektual yang memiliki gangguan seperti split personality atau hilang ingatan.”
Endi menjelaskan bahwa para penyandang disabilitas mental ini telah diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan KPU RI untuk memberikan hak suara dalam Pilkada serentak tahun ini.
Selain penyandang disabilitas mental, ada empat kelompok lain yang juga terdaftar sebagai pemilih khusus, dengan total mencapai 3.186 orang.
Kelompok-kelompok tersebut meliputi:
- Disabilitas Fisik: 1.440 orang
- Disabilitas Intelektual (misalnya down syndrome atau delinkuensi): 191 orang
- Disabilitas Tuna Wicara: 510 orang
- Disabilitas Tuna Rungu: 142 orang
- Disabilitas Tuna Netra: 453 orang