Seketika.com, Tangerang –Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Tangerang.
Kelima Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
- Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
- Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran legislatif Kota Tangerang atas kesamaan visi bersama Pemkot Tangerang untuk menuju Kota Tangerang yang lebih baik.
“Dengan ditetapkannya lima buah Raperda ini, merupakan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka membangun daerah yang lebih maju, dan dapat kita jadikan sebagai pedoman untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dr. Nurdin pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka Pengambilan Keputusan Penetapan atas Lima Buah Raperda yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (19/6).
Secara garis besar, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, tercatat realisasi pendapatan sebesar Rp4,69 triliun (102,92%), realisasi belanja sebesar Rp4,70 triliun (92,98%), dengan defisit anggaran Rp14,23 miliar yang ditutup dari Pembiayaan Neto sebesar Rp502,59 miliar, sehingga menghasilkan SILPA sebesar Rp488,36 miliar.
“Laporan ini memperlihatkan kemampuan yang baik dalam membiayai aktivitas operasional demi peningkatan pelayanan Pemkot Tangerang kepada masyarakat,” jelas Dr. Nurdin.