“Netralitas ASN menjadi perhatian utama agar penyelenggaraan Pilkada berlangsung adil dan kondusif,” ungkapnya.
4 Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Tabrani akan melakukan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah yang diperlukan untuk kemajuan daerah.
5. Pengisian Jabatan Kosong
Tabrani diizinkan untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong setelah mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.
Meski menghadapi berbagai tantangan, Tabrani optimis dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Ia berharap dukungan dari seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.
(tangerangselatankota)