Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

63 Ikan Predator Senilai Rp 68 Juta Dimusnahkan

107
×

63 Ikan Predator Senilai Rp 68 Juta Dimusnahkan

Share this article
63 Ikan Predator Senilai Rp 68 Juta Dimusnakan, foto:(kkp)

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini memusnahkan 63 ekor ikan predator yang ditemukan di sebuah toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur. Toko yang bernama Showroom Predator ini cukup terkenal di kalangan penghobi ikan hias dan memiliki banyak pengikut di media sosial.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh melalui Open Source Intelligence (OSINT), yang melibatkan analisis laporan masyarakat di media sosial.

Toko ikan hias ini diketahui sering menjadi lokasi pembuatan konten oleh Content Creator dan Influencer yang mempromosikan ikan predator.

“Tim kami melakukan penelusuran lebih lanjut melalui situs web, media sosial, YouTube, hingga marketplace untuk memverifikasi kebenaran informasi. Dan memang benar, toko ini memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang dapat membahayakan dan merugikan,” ungkap Ipunk.

Ipunk menekankan bahwa memperjualbelikan ikan predator yang membahayakan dan/atau merugikan sudah jelas dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.