Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, menambahkan bahwa pada Kamis (13/2), tim Pengawas Perikanan dari Direktorat PSDP, Pangkalan PSDKP Jakarta, dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mendatangi Showroom Predator dan mengamankan 63 ekor ikan predator dengan total nilai jual Rp 68 juta.
Jenis ikan yang diamankan meliputi:
- 18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp 900.000
- 1 ekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp 750.000
- 31 ekor ikan Peacock bass (Chiclidae spp.) senilai Rp 10.850.000
- 11 ekor ikan Alligator gar (Lepisosteus spp.) ukuran 40-60 cm senilai Rp 50.500.000
- 2 ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp 5.000.000
Tim Pengawas Perikanan melakukan penjelasan persuasif kepada pemilik toko mengenai larangan dan sanksi hukum yang akan diterima jika terus memperjualbelikan ikan predator.
Berdasarkan kesadaran pemilik toko, seluruh ikan predator yang diamankan diserahkan kepada pihak berwenang untuk dimusnahkan di tempat.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal PSDKP untuk memperketat pengawasan peredaran ikan predator melalui media sosial.
Hal ini dilakukan seiring dengan meningkatnya aktivitas jual beli ikan hias di platform media sosial. Pemerintah bertujuan agar pengelolaan sumber daya perikanan dapat terjaga dengan baik dan sejalan dengan kebijakan Ekonomi Biru.
(kkp)