“Dalam pembahasan di Panja RKP dan sebelumnya di Panja Asumsi Ekonomi Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, terdapat ruang bagi pemerintahan yang akan datang untuk menggunakan anggaran sesuai dengan visi dan misi yang telah menjadi komitmen Presiden terpilih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Said menyebutkan bahwa detail anggaran sebesar Rp71 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis akan termasuk dalam belanja pusat dan akan dijelaskan lebih lanjut dalam nota keuangan APBN 2025 yang akan disampaikan Presiden pada tanggal 16 Agustus mendatang.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah kementerian mana yang akan bertanggung jawab? Apakah Kementerian Sosial? Pendidikan? Kesehatan? Semuanya itu adalah kewenangan pemerintah,” tambahnya.
(dprri)