Dengan berpartisipasi dalam lelang ini, masyarakat dapat ikut mendukung peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penertiban aset negara.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Akun Terverifikasi: Calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.
- Uang Jaminan Lelang: Setelah verifikasi, peserta wajib menyetorkan uang jaminan lelang melalui virtual account (VA) milik KPKNL paling lambat satu hari sebelum batas akhir penawaran.
- Batas Waktu Penawaran: Batas akhir pengajuan penawaran adalah Kamis (16/1) pukul 14.35 WIB.
Selain itu, KPK juga memberikan kesempatan bagi peserta yang telah terverifikasi untuk melihat kondisi barang secara langsung melalui aanwijzing di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa (14/1) pukul 08.30-11.30 WIB.
Berikut adalah daftar kendaraan eks BMN yang akan dilelang:
- Tiga unit sepeda motor Honda Mega Pro GL15A1RR MT
- Dua unit mobil Isuzu Panther TBR 54F Turbo LV
- Tiga unit mobil Isuzu Elf NHR 55 CO E2-1
- Satu unit mobil Toyota Vios 15GANC15ORBEPGKD
Harga limit untuk masing-masing objek lelang bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp61 juta, memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperoleh kendaraan dengan harga yang kompetitif.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai lelang kendaraan eks BMN, masyarakat dapat menghubungi Tim Lelang KPK di nomor telepon (021) 25578300 ext 8558 atau KPKNL Jakarta III di nomor (021) 3454860. Informasi lengkap mengenai syarat, ketentuan, dan spesifikasi objek lelang juga dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/kpklelangeksbmn.
Jangan lewatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam lelang ini dan memperoleh kendaraan berkualitas dengan harga terjangkau!
(kpk/infopublik)