Hukum dan KriminalPeristiwa

Kunjungan Tim KPK ke Desa Mungguk untuk Evaluasi Program Desa Antikorupsi

304
×

Kunjungan Tim KPK ke Desa Mungguk untuk Evaluasi Program Desa Antikorupsi

Share this article

“Masih terdapat catatan terkait kurangnya publikasi aktivitas yang berkaitan dengan kearifan lokal di situs web atau media sosial desa”

Seketika.com, Sekadau – Dalam rangka memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program Desa Antikorupsi, tim dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kunjungan ke Desa Mungguk, yang terletak di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

“Hingga tahun 2023, KPK telah mendirikan 33 Desa Antikorupsi di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2024 hingga 2027, KPK berencana untuk mengembangkan program serupa di tingkat kabupaten dan mengusulkan program Kabupaten/Kota Antikorupsi,” ungkap Direktur Ditpermas KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada hari Senin (26/2/2024).

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ini bertujuan untuk memeriksa sejauh mana desa-desa yang telah dipilih menerapkan standar Desa Antikorupsi, dan akan dilaksanakan setiap dua tahun sekali.

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menyatakan bahwa Desa Mungguk telah mengambil langkah-langkah yang positif dalam pelaksanaan program tersebut.

Menurut penjelasan Rino Haruno dari KPK, mereka telah menyusun panduan untuk memantau dan mengevaluasi implementasi Desa Antikorupsi, sehingga semua pihak terkait memiliki pemahaman yang seragam mengenai program ini.

Selama dua tahun terakhir, Desa Mungguk telah berhasil menerapkan indikator Desa Antikorupsi dengan efektif, terutama dalam hal kinerja perangkat desa, transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta pembangunan infrastruktur desa.

Leave a Reply