“Dengan adanya kartu ini, mereka dapat teridentifikasi dan terkontrol dengan baik, baik dari segi kesehatan maupun pola operasional.”
Seketika.com, Blora – Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, Iwan Setiyarso, mengungkapkan bahwa pemandu karaoke yang beroperasi di wilayah tersebut diwajibkan memiliki Kartu Tanda Pengenal atau ID Card LC.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka Sosialisasi Perda Kabupaten Blora No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang diadakan di Pendapa Dinporabudpar Blora pada hari Rabu, 28 Februari 2024.
“Kalau menurut kami wajib ya, cuma kita adaptasi dulu, sehingga kami hari ini menyampaikan dulu persyaratannya, jadi nanti kalau transisinya kita anggap sudah cukup, akan ada penegakan, artinya yang tidak berkartu tidak bisa beraktifitas,” jelas Iwan Setiyarso.
Ditanya apakah kebijakan ini merupakan hal baru di Blora, Iwan menjawab bahwa ini merupakan implementasi ulang dari kebijakan yang telah ada sebelumnya.
Namun, karena belum terealisasi dengan baik, maka kebijakan tersebut kembali dipertegas.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah, menyatakan bahwa hingga saat ini telah dibuat 18 kartu, namun baru dua tempat karaoke di Blora yang telah mengurusnya.
Dalam penjelasannya, Yeti Romdonah menyampaikan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pembinaan usaha karaoke serta pemandu lagu, menganggap kebijakan ini sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi mereka.
Dengan adanya kartu ini, mereka dapat teridentifikasi dan terkontrol dengan baik, baik dari segi kesehatan maupun pola operasional.
(infopublik)