PemerintahanPeristiwa

Penyesuaian Jam Kerja Bulan Ramadan 1445 Hijriah: Surat Edaran Pemkab Tangerang

190
×

Penyesuaian Jam Kerja Bulan Ramadan 1445 Hijriah: Surat Edaran Pemkab Tangerang

Share this article
Penyesuaian Jam Kerja Bulan Ramadan 1445 Hijriah: Surat Edaran Pemkab Tangerang, Foto:Tangerangkab

“Setiap ASN untuk tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja, serta menjaga kualitas pelayanan publik.”

Seketika.com, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah merilis surat edaran mengenai penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan. Surat edaran ini, yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, dikeluarkan dengan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan, untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jadwal kerja lima hari, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis adalah dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk adalah pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan masa istirahat selama 1 jam.

“Bagi Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan,” ungkapnya dalam wawancara pada Minggu (10/03/2023).

Hendar menjelaskan bahwa total jam kerja efektif selama bulan Ramadan 1445 Hijriah adalah 32 jam 30 menit per minggu.

Hendar juga menegaskan, dalam bulan Ramadan, setiap ASN untuk tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja, serta menjaga kualitas pelayanan publik.

Ia juga berpesan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tangerang untuk menjaga kesehatan selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.