BisnisPemerintahan

Pelaksanaan Instruksi Presiden: Membangun Konektivitas Jalan Daerah di Sumatra Utara

282
×

Pelaksanaan Instruksi Presiden: Membangun Konektivitas Jalan Daerah di Sumatra Utara

Share this article

“Jangan sampai yang namanya jalur logistik, jalan-jalan produksi itu rusak parah, itu akan mengganggu dan akan menaikkan biaya logistik, menaikkan inflasi. Itu tujuan kita memperbaiki infrastruktur,”

Seketika.com, Tanjungbalai – Pada Kamis, 14 Maret 2024, Presiden Joko Widodo meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sumatra Utara, tepatnya di Kota Tanjungbalai. Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas di daerah tersebut, dengan fokus utama pada pembaruan serta pembangunan jalan sepanjang 209 kilometer yang tersebar di 18 kabupaten dan kota.

“Tahun 2023 di Provinsi Sumatra Utara telah dianggarkan Rp868 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang 209 kilometer untuk 30 ruas jalan di 18 kabupaten dan kota,” ungkap Presiden dalam pidatonya.

Dana sejumlah Rp868 miliar tersebut akan digunakan untuk memperbaiki jalan non-nasional yang mengalami kerusakan, meningkatkan stabilitas Jalan Daerah, dan mendukung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan aksesibilitas ke daerah-daerah terpencil serta konektivitas dengan jalan nasional.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani berbagai permasalahan infrastruktur di tingkat lokal dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Inpres No. 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, mencakup pembangunan 30 ruas jalan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatra Utara.

Di antara pembangunan tersebut termasuk dua ruas jalan sepanjang 14 km dengan biaya Rp71,4 miliar di Kabupaten Asahan, dua ruas jalan sepanjang 13 km dengan biaya Rp53,2 miliar di Kabupaten Dairi, serta dua ruas jalan sepanjang 8,9 km dengan biaya Rp49,3 miliar di Kabupaten Deli Serdang, dan lima ruas jalan sepanjang 34,4 km dengan biaya Rp113,1 miliar di Kabupaten Karo.