PeristiwaTravel

Ini Aturan Pelabuhan Penyeberangan Selama Libur Lebaran, Antisipasi Lonjakan Kendaraan

415
×

Ini Aturan Pelabuhan Penyeberangan Selama Libur Lebaran, Antisipasi Lonjakan Kendaraan

Share this article

“Untuk menghindari antrean panjang, pembelian tiket dibatasi dengan radius larangan di sekitar Pelabuhan Merak dan Bakauheni.”

Seketika.com, Demak –Dalam mengantisipasi lonjakan volume kendaraan di ruas jalan tol dan non-tol selama libur Lebaran 2024/1445 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengambil langkah-langkah untuk mengatur lalu lintas angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan.

Fokus pengaturan terutama difokuskan pada empat pelabuhan utama, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

“Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan. Khususnya di pelabuhan – pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam konferensi di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk mengurai kepadatan dan mencegah penumpukan kendaraan di satu titik.

Aturan terkait pelabuhan penyeberangan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H, yang mencakup:

  1. Pengaturan untuk Pelabuhan di Pulau Jawa dan Sumatera:
    a) Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan):