BisnisPolitik

Imbauan THR untuk Driver Ojek Online dan Kurir Di Apresiasi Legislator Netty Prasetiyani Aher

238
×

Imbauan THR untuk Driver Ojek Online dan Kurir Di Apresiasi Legislator Netty Prasetiyani Aher

Share this article

“Langkah-langkah konkret harus diikuti untuk memastikan implementasi di lapangan”

Seketika.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengapresiasi surat edaran Kementerian Tenaga Kerja yang mengimbau perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver ojek online dan kurir.

“Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan dimana semua pihak yang berkontribusi mendapat penghargaan yang setimpal,” ujar Netty dalam sebuah rilis pers di Jakarta pada hari Rabu (20/03/2024).

Netty menyatakan bahwa meskipun para driver ojek online dan kurir memiliki status sebagai mitra, namun kontribusi mereka terhadap perusahaan seharusnya dihargai dengan memberikan THR.

Pemberian THR keagamaan adalah salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seperti para driver ojek online dan pengantar paket.

Netty menambahkan bahwa tidak adil jika para driver online, yang merupakan tulang punggung pertumbuhan perusahaan, tidak mendapatkan THR.

Meskipun mereka adalah mitra, namun kontribusi mereka dalam mempermudah aktivitas masyarakat serta mendorong ekonomi nasional tidak bisa diabaikan.

Oleh karena itu, Netty menekankan pentingnya pemerintah untuk tidak hanya mengeluarkan imbauan belaka.