“Meskipun kantor pusat akan berada di BI, sebagian besar kegiatan operasional akan tetap dilakukan di Jakarta, termasuk untuk transaksi moneter, cadangan devisa, dan kegiatan sektor keuangan lainnya.”
Seketika.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengatur bahwa kantor pusat BI berlokasi di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) telah menegaskan kesiapan untuk beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung BI pada Rabu, tanggal 20 Maret 2024.
Menurut Perry, BI telah menyelesaikan persiapan untuk beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan akan memulai proses pemindahan ke ibu kota baru Indonesia tersebut pada tanggal 17 Agustus 2024.
Meskipun kantor pusat akan berada di BI, sebagian besar kegiatan operasional akan tetap dilakukan di Jakarta, termasuk untuk transaksi moneter, cadangan devisa, dan kegiatan sektor keuangan lainnya.
Perry juga menjelaskan bahwa BI memiliki cabang di seluruh Indonesia, sehingga Jakarta tetap akan menjadi pusat aktivitas utama karena sebagian besar operasional terkait pembayaran, moneter, cadangan devisa, dan sektor keuangan berpusat di sana.
Perry juga menyatakan bahwa aktivitas perumusan kebijakan tidak akan terganggu oleh pemindahan ke IKN. Hal ini dikarenakan BI telah terbiasa dengan teknologi digital dalam menjalankan kegiatan operasional setelah masa pandemi Covid-19.
Perry menambahkan bahwa dengan pola kerja yang sudah beralih ke pola kerja hybrid, contohnya seperti yang dilakukan oleh Pak Juda yang saat ini sedang bertugas di Basel, di mana ia tetap dapat berpartisipasi dalam Rapat Dewan Gubernur meskipun berada di lokasi tersebut.
Semua aktivitas dan tugas BI dapat dilakukan secara digital dan virtual.
(infopublik)