Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
BisnisPeristiwa

Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Rampung, Mudik Lebaran 2024 Difungsionalkan

275
×

Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Rampung, Mudik Lebaran 2024 Difungsionalkan

Share this article

“Dalam proses pembangunan, Hutama Karya menggunakan sejumlah teknologi konstruksi, termasuk Jembatan Unibridge, untuk efisiensi struktur pada kontur yang ekstrim. “

Seketika.com, Kampar – Menjelang mudik Lebaran 2024 M/1445 H, PT Hutama Karya (Persero) berencana untuk memfungsionalkan 2 ruas Jalan Trans Sumatera (JTTS). Salah satunya ditandai dengan rampungnya proyek jalan tol Bangkinang – Pangkalan Tahap I (Bangkinang-Koto Kampar).

Proyek jalan tol tersebut telah melalui tahap Provisional Hand Over (PHO) terhadap pekerjaan lanjutan yang menjadi lingkup anak usaha Hutama Karya, yakni PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Tahap ini berlangsung selama dua hari pada tanggal 21-23 Maret di Kantor Proyek, Kabupaten Kampar.

Kegiatan PHO dimulai dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Hutama Karya. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Pleno Pelaksanaan Pemeriksaan PPHP.

Hadir dalam kegiatan ini Executive Vice President (EVP) Divisi Quality, Health, Safety, Security & Environment (QHSSE) Hutama Karya selaku Ketua Tim PPHP, Andung Damar Sasongko, dan sejumlah Tim Pemeriksa terkait.

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah dalam upaya mempercepat pengoperasian jalan tol yang lebih baik. Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.

“Alhamdulillah, selama dua hari tersebut, pemeriksaan telah dilakukan yang meliputi pengecekan kelengkapan administrasi hingga kondisi fisik pekerjaan. Targetnya, jalan tol ini dapat difungsionalkan pada Lebaran untuk mendukung mobilitas pemudik, khususnya di Provinsi Riau,” ujar Tjahjo pada hari Selasa.

Tjahjo menjelaskan bahwa jalan tol Bangkinang-Pangkalan Tahap I (Bangkinang-Koto Kampar) akan segera mengajukan permohonan Uji Laik Fungsi (ULF) untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh regulator atau Kementerian PUPR.