PemerintahanPeristiwa

Paparan Penjabat Gubernur Banten: LKPj Tahun 2023 dan Capaian Pembangunan

355
×

Paparan Penjabat Gubernur Banten: LKPj Tahun 2023 dan Capaian Pembangunan

Share this article

“Upaya dalam menyediakan infrastruktur pendukung konektivitas, menyederhanakan proses perizinan dan memperluas investasi, serta reformasi birokrasi berdampak menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten,”

Seketika.com, Serang –  Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten untuk Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, pada Kamis (28/3/2024).

LKPj Gubernur Banten tahun 2023 disusun mengacu pada Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Aturan tersebut menegaskan bahwa Gubernur sebagai Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD paling lambat dalam waktu tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

LKPj, sebagaimana diuraikan, dibahas dalam rapat paripurna untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah guna perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah selanjutnya.

Dalam paparannya, Al Muktabar menjelaskan bahwa LKPj Gubernur Banten untuk Tahun Anggaran 2023 merupakan bagian dari siklus pelaksanaan pembangunan.

Dokumen tersebut mencakup akuntabilitas atas penggunaan sumber daya daerah, termasuk kekuasaan, kewenangan, hak, dan kewajiban Pemda Provinsi Banten.

“Sebagai wujud nyata dalam merespon permasalahan pembangunan dan isu strategis yang sangat dinamis, pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2023, telah ditetapkan empat prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.