“Kami berharap para wajib pajak mematuhi kewajiban mereka agar proses penagihan semacam ini dapat diminimalkan,”
Seketika.com, Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali menginisiasi proses penagihan pajak dengan pemasangan stiker bagi wajib pajak yang tidak patuh. Kali ini, kegiatan penagihan dilakukan di Supermall Karawaci.
Fahmi Faisuri, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil karena ketidakpatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Penindakan dilakukan terhadap Restoran Gokana Teppan Supermall, Raa Cha Suki Supermall, dan Baso Malang Karapitan Supermall, belum melunasi tunggakan pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Proses penagihan dilakukan setelah restoran-restoran tersebut tidak merespons Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BAPENDA berwenang untuk melakukan tindakan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban perpajakannya.
“Proses pemasangan stiker ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Kami sangat berharap dengan adanya tindakan ini, menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” tambahnya.