Seketika.com, Minahasa Selatan – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus pencurian kabel tembaga dari perusahaan PT Kelapa Jaya Lestari, yang berlokasi di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minsel.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang lelaki berinisial SL alias Sudarso (35), yang merupakan penduduk Desa Talawaan Atas, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara; yang sebelumnya telah berada dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Minsel, AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, dalam keterangannya di ruang kerjanya pada hari Senin (15/04/2024), menyatakan bahwa tersangka SL berhasil ditangkap di Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.
“Pengejaran terhadap tersangka telah dilakukan sejak hari Kamis minggu lalu. Berkat koordinasi antara tim Resmob Polres Minsel dan Resmob Polres Halmahera Timur, akhirnya tersangka SL berhasil diamankan. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Diketahui bahwa kasus pencurian kabel tembaga ini terjadi di PT Kelapa Jaya Lestari, Desa Kapitu, pada akhir tahun 2023.