Hukum dan KriminalPeristiwa

Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Pejabat Dishub DKI Disanksi Berat

205
×

Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Pejabat Dishub DKI Disanksi Berat

Share this article

“Agustang akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasatpel Perhubungan Jakarta Timur”

Seketika.com, JAKARTA – Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Sudin Hub Jakarta Timur, Agustang, mendapat sanksi berat setelah terbukti menggunakan mobil patroli Dinas Perhubungan (Dishub) untuk kepentingan pribadi.

Tindakan tersebut menjadi sorotan setelah sebuah video yang merekam kejadian tersebut viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan mobil patroli Dishub yang dikemudikan oleh Agustang, bersama dengan seorang penumpang, berhenti di tepi jalan Jalur Puncak, Bogor. Ketika kondisi lalu lintas sedang padat, penumpang tersebut kemudian membuang sampah sembarangan di pinggir jalan.

Kejadian ini terekam oleh kamera dasbor mobil yang berada di belakang mobil patroli.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 14 April 2024, dan segera menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @bogorinfo. Respons terhadap video tersebut pun cepat datang dari pihak berwenang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap insiden tersebut.

Hasil dari pemeriksaan menunjukkan bahwa Agustang membawa mobil patroli untuk keperluan pribadi, yakni menjenguk seorang teman yang sakit. Namun, tindakan tersebut dianggap melanggar aturan dan etika penggunaan kendaraan dinas.