“Farhat Abbas melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama”
Seketika.com, JAKARTA – Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang menyinggung soal ibadah zakat dan salat dalam agama Islam.
Laporan tersebut, yang terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, diajukan oleh Farhat Abbas dengan tuduhan dugaan penistaan agama.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, laporan diterima pada tanggal 16 April 2024. Kasus ini berdasarkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156 a, yang mengatur tentang penistaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
“Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, seperti dikutip Antara, Rabu (17/4/2024).
Farhat Abbas melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama atas pernyataan Pendeta Gilbert dalam ceramahnya. Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert menjadi viral di media sosial karena potongan video ceramahnya yang menyinggung tentang zakat dan salat.
Dalam ceramah tersebut, Gilbert membandingkan persentase zakat dalam Islam yang sebesar 2,5 persen dengan persentase dalam Kristen yang sebesar 10 persen.
Atas kontroversi yang muncul, Pendeta Gilbert Lumoindong bertemu dengan Jusuf Kalla, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), untuk meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi.
Ini menjadi upaya penyelesaian atas peristiwa yang memicu perdebatan di tengah masyarakat.