Puspom TNI menegaskan bahwa penggunaan pelat dinas TNI haruslah tunduk pada aturan
Seketika.com, JAKARTA – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya kasus penggunaan pelat dinas secara ilegal oleh warga sipil.
Dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kolonel POM Jeffri B Purba, Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2023 hingga bulan ini, telah tercatat sebanyak 20 kasus serupa.
Jeffri mengungkapkan bahwa Puspom TNI telah bekerja sama dengan kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, dalam penanganan kasus-kasus ini. Kasus-kasus tersebut melibatkan individu-individu yang menggunakan pelat dinas TNI tanpa izin atau dengan cara yang tidak sah.
Menurutnya, penggunaan pelat dinas TNI oleh warga sipil tidak hanya merugikan institusi TNI itu sendiri, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Tindakan tersebut dapat menciptakan ketidakpercayaan dan kekecewaan terhadap TNI sebagai lembaga yang bertugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
“Sampai saat ini kami bekerja sama dengan rekan-rekan kepolisian khususnya Polda Metro Jaya sudah melimpahkan perkara yang sama seperti ini, 20 perkara,” katanya dikutip Indozone Kamis (18/4/2024).