PemiluPeristiwa

Poin-Poin MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dalam Kasus PHPU 2024

241
×

Poin-Poin MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dalam Kasus PHPU 2024

Share this article
Poin-Poin MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dalam Kasus PHPU 2024 01
Poin-Poin MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dalam Kasus PHPU 2024 03
Poin-Poin MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dalam Kasus PHPU 2024 02
Poin-Poin MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dalam Kasus PHPU 2024 04

“Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”

Seketika.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin), dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024.

MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Sebagai hasilnya, dalam putusannya, MK menolak semua permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”

MK merinci pertimbangan hukumnya dengan mengelompokkan argumen Anies-Muhaimin menjadi enam poin :

Pertama, independensi penyelenggara pemilu.

Kedua, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ketiga, bantuan sosial (Bansos).

Keempat, mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara.

Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu.

Dan keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).