“Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,-.”
Seketika.com, Samarinda – Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam keterangan resmi Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si, diungkapkan kronologi kejadian pada hari Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 17.30 WITA.
Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 menerima informasi terkait peredaran obat-obatan jenis double L di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Selanjutnya, Anggota Polsek KP3 melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut. Sekitar pukul 18.50 WITA, anggota mencurigai seseorang yang duduk di atas sepeda motor Honda Beat.
Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 mendekati orang tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Saat itu, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus pil double L, masing-masing berisi 375 butir dan 250 butir, yang terbungkus plastik hitam dan ditaruh di dalam dashboard sepeda motor.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek KP3 melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku di Jalan HM Saleh Arsad, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.