Hukum dan KriminalPeristiwa

Kronologi Pengungkapan Kasus Penampungan PMI Non-Prosedural oleh Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri

284
×

Kronologi Pengungkapan Kasus Penampungan PMI Non-Prosedural oleh Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri

Share this article

Seketika.com, Kepri – Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penampungan PMI Non-Prosedural dan menyelamatkan 5 (lima) calon PMI dari Lombok yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal pada Sabtu (27/4/2024).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya pada bulan Maret, di mana tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI menggunakan kapal jaring nelayan.

AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. selaku Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menyampaikan bahwa setelah pengungkapan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI secara Non-Prosedural.

Isa Imam menambahkan bahwa tim mendapatkan informasi tersebut pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, dan melaksanakan pendalaman serta pemetaan lokasi penampungan PMI Non-Prosedural di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya, tim melakukan pengamatan dan pemetaan terhadap rumah tersebut. Setelah dipastikan adanya kegiatan penampungan PMI secara Non-Prosedural, pada pukul 22.23 WIB, tim melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut.

Dari hasil pengecekan, ditemukan 5 orang PMI Non-Prosedural yang ditampung di dalam rumah tersebut di bawah inisial A alias Anel.