Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
KesehatanPeristiwa

Penerbitan Izin Praktik Tenaga Medis di Kota Tangerang: Prosedur, Proses dan Persyaratan

326
×

Penerbitan Izin Praktik Tenaga Medis di Kota Tangerang: Prosedur, Proses dan Persyaratan

Share this article
Penerbitan Izin Praktik Tenaga Medis di Kota Tangerang: Prosedur, Proses dan Persyaratan, Foto: Seketika.com

“Proses ini mencakup permohonan dan perpanjangan SIP, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.”

Seketika.com, Tangerang – Setiap tenaga medis dan kesehatan di Kota Tangerang diwajibkan memegang Surat Izin Praktik (SIP) sebagai jaminan mutu dan keselamatan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) di kota tersebut telah menyediakan sistem online untuk mengurus izin praktik bagi dokter umum maupun spesialis.

Menurut Taufik Syahzaeni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, proses perizinan tenaga medis dan kesehatan diatur oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Proses ini mencakup permohonan dan perpanjangan SIP, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Secara Teknis, permohonan dapat dilakukan secara offline di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang di City Gallery, Puspem Kota Tangerang. Dapat diakses melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id,” ujar Taufik pada Selasa (30/4/24).

Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus izin praktik dokter umum dan spesialis di Fasyankes Kota Tangerang: