Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Kendaraan dengan Pelat Khusus ZZ Tetap Tertib Aturan Ganjil Genap

217
×

Kendaraan dengan Pelat Khusus ZZ Tetap Tertib Aturan Ganjil Genap

Share this article

“Pentingnya pematuhan terhadap aturan tersebut demi menjaga ketertiban lalu lintas di Jakarta.”

Seketika.com, Jakarta – Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat khusus kode ZZ tidak dikecualikan dari aturan ganjil-genap di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) antara PuspomTNI dan Divpropam Polri Tahun 2024 di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), Cilangkap, Jakarta, pada Kamis (2/5/2024).

Yusri menegaskan bahwa meskipun kendaraan menggunakan pelat khusus, bukan berarti mereka terbebas dari aturan ganjil-genap yang berlaku. Pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan yang sedang dalam pengawalan.

“Pelat khusus ini tidak menghapus aturan ganjil-genap. Kapan nomor khusus ini tidak berlaku untuk aturan ganjil genap? Hanya untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Misalnya, Panglima TNI menggunakan kode ZZT yang sedang dalam pengawalan, meskipun nomornya ganjil saat itu, namun jika hari itu genap, tetap diperbolehkan,” ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Sejak tahun 2022, Korps Lalu Lintas Polri telah menghentikan penggunaan pelat khusus RF dan menggantinya dengan kode ZZ. Yusri menekankan bahwa penggunaan pelat khusus ZZ saat ini dibatasi, tidak seperti pelat RF yang sebelumnya beredar luas.

Yusri juga menyampaikan pelat khusus kode ZZ hanya diperuntukkan bagi pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. Untuk Satu orang pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat khusus berkode ZZ

Yusri juga menjelaskan bahwa di dalam kementerian/lembaga, pelat khusus hanya terbatas bagi menteri dan direktur jenderal.