PemerintahanPeristiwa

Klarifikasi Impor Peti Jenazah: Bea Masuk, Pembebasan, dan Penanganan

236
×

Klarifikasi Impor Peti Jenazah: Bea Masuk, Pembebasan, dan Penanganan

Share this article

“Impor peti jenazah dan jenazah mendapat pelayanan rush handling atau pelayanan segera”

Seketika.com, Jakarta – Ramai di media sosial X atau Twitter sedang ramai membicarakan mengenai kasus impor peti jenazah yang dikenai bea masuk sebesar 30%. Kabar tersebut menyangkut seorang teman dari pengguna media sosial tersebut. Namun, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, telah mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut tidak akurat.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada pungutan bea masuk atau pajak yang dikenakan dalam proses impor.

Encep menjelaskan bahwa pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dikenai bea masuk atau pajak impor, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997.

Keputusan tersebut memberikan pembebasan bea masuk atas impor peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.

Hal ini berlaku tanpa memandang jenis atau komposisi peti atau kemasan tersebut, asalkan digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah dalam proses pengangkutan ke dalam wilayah pabean Indonesia.