Hukum dan KriminalPeristiwa

Penyegelan Aktivitas Cut and Fill di Desa Tegalsari oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang

199
×

Penyegelan Aktivitas Cut and Fill di Desa Tegalsari oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang

Share this article

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran.”

Seketika.com, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang telah menyegel aktivitas cut and fill di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, pada Selasa (14/05/2024).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan tersebut adalah respons terhadap aduan masyarakat mengenai aktivitas galian tanah yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.

“Keberadaan aktivitas galian tanah ini terjadi di dua desa, yaitu Desa Pete dan Desa Tegalsari. Akses masuk dan keluar kegiatan berada di Desa Pete, sedangkan lokasi galian tanah berada di Desa Tegalsari,” ujarnya.

Agus menyatakan bahwa aktivitas cut and fill tersebut mengakibatkan gangguan bagi warga sekitar karena banyaknya kendaraan yang keluar masuk, terutama truk.

Tanah yang terbawa oleh kendaraan pengangkut juga menimbulkan kebersihan jalan yang buruk dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Penyegelan aktivitas cut and fill ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum setelah pelaku mendapat peringatan sebelumnya untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Kami telah berusaha berkomunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan cut and fill tersebut, namun tidak ada respon yang memuaskan dari mereka. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan penyegelan,” katanya.