BisnisPeristiwa

Kementerian Perdagangan Tegur 11 SPBBE karena Kurangi Isi Elpiji 3 Kg

257
×

Kementerian Perdagangan Tegur 11 SPBBE karena Kurangi Isi Elpiji 3 Kg

Share this article

Seketika.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan telah memberikan sanksi teguran tertulis kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) yang terbukti mengurangi atau tidak memenuhi kuantitas pengisian gas elpiji 3 kilogram (kg).

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) saat memimpin ekspos temuan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok, Sabtu (24/5/2024).

Menurut Zulhas, berdasarkan hasil pengawasan BDKT, ditemukan bahwa 11 SPBBE melanggar ketentuan isi kuantitas gas elpiji 3 kg di wilayah Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Purwakarta, Cimahi, dan Bandung.

“Kita sudah menemukan 11 SPBBE, baru di cek Jakarta, Tangerang, sebagian Bandung, Purwakarta, Cimahi, itu sudah ada 11 yang kita temukan yang kuantitasnya, jumlahnya tidak sesuai. Nah oleh karena itu kita berikan sanksi sesuai dengan PP 29 Tahun 2021, pelaku usaha yang tidak sesuai yang mengemas barang tertentu seperti terbungkus yang tidak sesuai ukurannya, ini kita temukan gas elpiji tiga kilogram isinya tidak sesuai sebanyak 11 titik,” jelas Zulhas.

Zulhas menambahkan bahwa gas elpiji 3 kg seharusnya berisi 3000 gram, namun pengecekan menunjukkan kekurangan isi rata-rata antara 200 hingga 700 gram.

“Siang ini kita berada di lokasi Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, kita sudah cek ini elpiji yang tiga kilogram yang sangat diperlukan oleh masyarakat luas, ternyata setelah kita cek, harusnya masyarakat atau konsumen menerima dengan isi gas tiga kilogram, setelah dicek isinya ternyata terdapat kekurangan, rata rata kurangnya 200 sampai 700 gram,” ungkap Zulhas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, yang turut mendampingi Menteri Zulhas, menyatakan bahwa pelaku usaha SPBBE yang menjual barang dalam kemasan dengan isi yang tidak sesuai label diberikan sanksi teguran tertulis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.