Seketika.com, Jakarta – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sedang ramai dibicarakan oleh netizen dan masyarakat tentang kewajiban dan manfaatnya bagi para pekerja.
Dilansir dari website tapera, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah
Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
BP Tapera merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta
Pengelolaan DanaTapera mencakup Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan yang terdiri dari :