“Proses pengembalian dana yang lebih cepat membuat pembatalan perjalanan menjadi lebih mudah dan tidak merepotkan bagi penumpan”
Seketika.com, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) telah mengumumkan kebijakan baru terkait prosedur pengembalian dana untuk pembatalan tiket KA Antar Kota.
Menurut kebijakan ini, pengembalian dana akan diproses dalam waktu maksimal 7 hari sejak tanggal pembatalan. Sebelumnya, proses pengembalian dana untuk tiket yang dibatalkan memakan waktu antara 30 hingga 45 hari.
“Perubahan dalam batas waktu pengembalian dana ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih memuaskan bagi para penumpang,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, pada Kamis (30/5/2024).
Untuk mempermudah proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode, termasuk transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
Ini memberikan fleksibilitas dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menyediakan opsi pengembalian dana secara tunai.
Pengembalian tunai dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditentukan oleh KAI, dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.