Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
OtomotifPeristiwa

Syarat dan Cara Membuat SIM C1 untuk Pemilik Motor Gede

252
×

Syarat dan Cara Membuat SIM C1 untuk Pemilik Motor Gede

Share this article
ilustrasi. (Instagram SOUTHLANDERZ MC INDONESIA)

Seketika.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 250-500 CC. Kebijakan ini mulai berlaku secara nasional mulai Senin (27/05/2024), dan mengharuskan pemilik motor gede (moge) memiliki SIM C1 untuk mengoperasikan kendaraannya.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021, yang meski diundangkan tiga tahun lalu, baru diterapkan secara efektif sekarang.

Penerbitan SIM C1 didasarkan pada Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023, yang mengubah beberapa ketentuan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan SIM C1:

  1. Memiliki SIM C minimal satu tahun sejak diterbitkan.
  2. Memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan.
  3. Lulus ujian teori dan praktik.

Korlantas Polri menyediakan motor khusus untuk ujian praktik SIM C1, yaitu Hunter Scrambler SK500.

Jalur ujian praktik juga akan lebih luas, yaitu sepanjang 2,5 meter, dibandingkan dengan jalur ujian SIM C biasa yang hanya 1,5 meter. Namun, ujian teorinya tetap sama.

Berikut adalah prosedur yang perlu diketahui oleh pemohon SIM C1:

  1. Kunjungi Satpas dengan membawa SIM C, KTP, serta fotokopiannya.
  2. Isi formulir pendaftaran dan lakukan perekaman data.
  3. Jalani tes pemeriksaan kesehatan, psikologi, rohani, serta ujian teori dan praktik.
  4. Jika lulus, pemohon dapat langsung mengambil SIM di Satpas.
  5. Jika tidak lulus, pemohon harus mengikuti ujian ulang.

Biaya pembuatan SIM C1 sama dengan pembuatan SIM C biasa, yaitu sebesar Rp100.000.